Menko Yusril Pastikan Penyidikan Tiga Perwira Tinggi Polri Sesuai Prosedur
By Admin

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra | Dok. Kemenko Kumham Imipas
nusakini.com, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra buka suara terkait dugaan penyadapan ilegal oleh oknum polisi. Keterangan resmi ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada Selasa (3/11).
Tiga perwira tinggi Polri yang berinisial LSP, AS, dan EHS saat ini telah resmi berstatus sebagai tersangka. Pihak kepolisian juga masih mendalami kasus ini dengan memeriksa satu saksi kunci berinisial SU.
Yusril memastikan bahwa seluruh penyidikan berjalan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Hak-hak para tersangka maupun prosedur penahanannya diyakini tidak melanggar aturan hukum yang saat ini berlaku.
"Saya ingin memastikan bahwa seluruh ketentuan-ketentuan KUHAP baru telah diberlakukan," kata Yusril. Ia menegaskan tidak ada satu pun prosedur pemenuhan hak tersangka yang diabaikan oleh tim penyidik Mabes Polri.
Dugaan tindak pidana ini menjerat para tersangka dengan Pasal 258 dan Pasal 332 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, pihak penyidik turut menerapkan Pasal 32 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Target penyadapan ilegal ini diduga mencakup sejumlah tokoh penting di lingkaran pemerintahan dan swasta. Presiden, sejumlah menteri, jajaran politisi, hingga kalangan pengusaha dikabarkan menjadi sasaran tindakan tanpa hak tersebut.
Terkait motif perkara, pemerintah dengan tegas menepis rumor liar yang menyebut kasus ini berkaitan dengan dugaan makar. Penanganan kasus dipastikan murni berfokus pada pelanggaran intersepsi informasi elektronik yang dilakukan secara ilegal.
Kapolri dikabarkan telah melaporkan kemajuan penyidikan perkara yang menarik perhatian publik ini kepada Presiden Prabowo Subianto. Istana pun telah memberikan instruksi agar hukum ditegakkan secara objektif terhadap siapa saja yang terbukti terlibat.
Penanganan kasus yang menyasar internal aparat ini diharapkan tidak melunturkan kepercayaan masyarakat terhadap objektivitas penyidik kepolisian. Kewenangan penyidikan tetap berada secara sah di tangan Polri meskipun para tersangka merupakan perwira tinggi korps tersebut.
"Hukum itu tidak boleh ditegakkan dengan duga-duga," tegas Yusril memungkasi penjelasannya kepada awak media. Ia meminta seluruh masyarakat memberikan ruang bagi penyidik kepolisian untuk merampungkan berkas perkara berdasarkan alat bukti. (*)